Nama : MUHAMMAD UMAR RIZKY
NPM : 2211011139
Kelas : A
POST TEST
Menurut hasil analisis saya, Perubahan konstitusi negara disebabkan oleh keputusan MPRS yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu keberhasilan yang tercapai pada masa reformasi ialah reformasi konstitusional.
Periode-periodenya sebagai berikut :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Penetapan UUD 1945
Saat Kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-undang dasar. Pada hari selanjutnya tanggal 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Setelah kemerdekaan Indonesia terjadi, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya yang kemudian mengakibatkan terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Usaha-usaha tersebut yang kemudian menjadi alasan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Setelahnya UUD yang berlaku untuk NRI menjadi hanya berlaku untuk RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintahan RIS berkurang, selanjutnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
- Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan-perubahan tersebut yang akhirnya bertahan hingga sekarang.