Kiriman dibuat oleh DZARYA KHAASYI

Nama : Dzarya khaasyi
Npm : 2256041054
Kelas : Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.