གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ DZARYA KHAASYI

HAN MAN.B 2022 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

DZARYA KHAASYI གིས-
Nama : Dzarya Khaasyi
Npm : 2256041054
Kelas : Mandiri B

Menurut saya perihal kemenangan seseorang dalam kegiatan politik itu tergantung bagaimana seseorang tersebut menerapkan nilai nilai kepemimpinan yang bersifat constructive atau membangun dengan menerapkan nilai nilai tersebut dan akan menjadikan sebuah nilai lebih kepada calon walikota tersebut dan selain menerapkan nilai nilai kepemimpinan ada juga hal memberikan nilai lebih yaitu tingkat elektabilitas yang tinggi dan teruntuk sang petahana pun juga memiliki nilai lebih sebab dia memiliki modal politik sosial, sejauh mana prestasi sang petahana selama menjabat dan itu pun perlu dikaji dan di survey.
Nama : Dzarya khaasyi
Npm : 2256041054

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum PrivatDalam bagian ini penulis menuliskan bahwa kedudukan pemerintah dalam hukum privatberkaitan dengan badan hukum dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsursebagai berikut :a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur);b. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum;c. Harta kekayan terpisah;d. Memiliki kepentingan sendiri;e. Ada pengurus;f. Punya tujuan tertentu;g. Memiliki hak dan kewajiban;h. Dapat menggugat dan digugat dalam pengadilan. Penulis menerangkan bahwa pemerintah memiliki kedudukan yang sama dengan seseorangdan badan hukum, tanpa ada suatu keistimewaan tertentu, artnya pemerintah juga dapatdijadikan pihak dalam sengketa keperdataan pada peradilan umum.Penuliskan memaparkan sebuah penjelasan untuk mengetahui kapan pemerintah bertindaksebagai wakil jabatan dan kapan mewakili badan hukum, dari penjelasan tersebut dapatdisimpulkan bahwa tindakan pemerintah dibidang keperdataan adalah sebagai wakil daribadan hukum yang diatur hukum perdata. Dengan demikian kedudukan pemerintah dalamhukum privat adalah sebagai wakil badan hukum keperdataan. Penulis juga menuliskanalasan mengapa sering munculnya kebingungan mengenai dua fungsi pemerintah sebagaiwakil dari jabatan dan badan hukum, yaitu : pertama, kesukaran dalam menentukan kapanpemerintah bertindak dalam bidang keperdataan dan dalam bidang publik; kedua,dalampraktik pihak yang melakukan tindaka di bidang publik dan keperdataan itu menggunakansatu nama yaitu pemrintahan; ketiga, perbedaan hukum publik dan privat itu bersifat relatif. Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Asas umum pemerintah yang baik:
Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yangberwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas
motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup
pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan
dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.