Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
kelas : Mandiri B
Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga
membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih
sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di masa yang akan datang.
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.
Hukum administrasi Negara memiliki 3 ciri, yaitu: Adanya pejabat pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas istimewa. Menguji hubungan hukum istimewa.
Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
sumber-sumber hukum administrsi negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila)
ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
1.Hukum tentang organisasi negara.
2.Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
3.Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
4,Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
5.a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
6.Hukum tentang peradilan tata usaha negara
Npm : 2256041033
kelas : Mandiri B
Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga
membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih
sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di masa yang akan datang.
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.
Hukum administrasi Negara memiliki 3 ciri, yaitu: Adanya pejabat pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas istimewa. Menguji hubungan hukum istimewa.
Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
sumber-sumber hukum administrsi negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila)
ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
1.Hukum tentang organisasi negara.
2.Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
3.Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
4,Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
5.a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
6.Hukum tentang peradilan tata usaha negara