གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ I Kadek Dio Okta Kusuma

Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
kunjungan Presiden Jokowi melihat hancurnya infrastruktur khususnya jalan- jalan di Lampung Ditinjau dari aspek politis terkait dengan posisi Gubernur Lampung dan Jajaran Lampung. Presiden Joko Widodo berkunjung ke lampung untuk melihat langsung infrastruktur khususnya jalan-jalan yang ada di Lampung untuk memastikan kebenaran terkait Jalan-jalan rusak yang viral di medsos. kunjungan presiden jokowi ke lampung merupakan bentuk perhatian presiden serta pemerintah pusat terhadap provinsi lampung khususnya infrastuktur jalan-jalan yang rusak tersebut yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Dalam kunjungan presiden, mendapat dampak positif bagi masyarakat Lampung khususnya masyarakat yang tempat tinggalnya berada dijalan rusak-rusak tersebut karena kedatangan presiden jokowi, Pemprov Lampung pun bergegas dengan cepat untuk membenahi jalan-jalan yang rusak bahkan dalam waktu singkat jalan sudah mulai diperbaiki.
untuk tindakan lebih lanjut Presiden Jokowi menyatakan akan diambil alih oleh pemerintah pusat juga akan segera diadakannya perbaikan jalan bulan juni mendatang, dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.
https://youtu.be/a2HwcZM7fNs
https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/05/05/17391731/pusat-ambil-alih-perbaikan-jalan-di-lampung-jokowi-jangan-semuanya

HAN MAN.B 2022 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

I Kadek Dio Okta Kusuma གིས-
Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
Kelas : Mandiri B

Dedy Hermawan mengatakan faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. politik tidak selalu menjadi factor penentu kemenangan.
Faktor individu memang mempengaruhi seperti mempunyai integritas tinggi, mempunyai jiwa kepemimpinan, popularitas yang baik. Meskipun partai politik juga sebagai pendukung seorang kandidat dalam segi berpolitik
namun benar faktor individu sangat mempengaruhi seperti sang kandidat membangun personal branding yang kuat dapat membantu seorang caleg atau kandidat membangun citra yang positif di mata pemilih, meningkatkan kesadaran tentang dirinya dan membuatnya terlihat sebagai figur yang dapat dipercaya dan berkompeten. Sang kandidat juga harus mempunyai ide-ide yang inovatif dan juga solusi yang baik untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kota.
Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
Kelas : Man B

Tanggapan saya mengenai tindakan gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita, itu merupakan tindakan intervensi dan mencederai kebebasan pers. sebagai seorang pemimpin hendaknya tidak merasa risih dengan kegiatan wartawan untuk meliput, dalam era digital seperti saat ini wartawan memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi dalam media sosial secara objektif tanpa adanya pihak yang merugikan, oleh karena itu bagi seorang gubernur untuk terus menjaga kebebasan pers untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi.
Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
Kelas : Man B

Jelang kedatangan Presiden Joko Widodo.
Pempov Lampung lansung melakukan perbaikan jalan khususnya di Kab.Lampung Tengah, sebelumnya jalan Rumbia ini sempat viral beredar di medsos, karena track jalan yang panjang, kemudian medan jalan di lokasi yang kurang baik, sehingga pengendara yang melintasi lokasi perlu ada tantangannya. Sebenarnya dana untuk perbaikan jalan itu ada akan tetapi program kerja perbaikan jalan itu tidak dijalankan, tetapi karena akan kedatangan Presiden jokowi yang mengunjungi jalan yang rusak di Lampung Tengah membuat Gubernur Lampung secara tiba tiba terdapat dana anggaran dan bergegas untuk melakukan perbaikan jalan. Hal tersebut patut di pertanyakan, apa mungkin emang harus viral dulu sehingga Pemprov Lampung beserta Pemerintah daerah setempat terdapat kesadaran terhadap jalanan di Lampung yang rusak.
Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
Kelas : Man (B)

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara

Kedudukan pemerintah dalam hukum publik.

Organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan, yaitu pejabat.

Kedudukan pemerintah dalam hukum privat

Dalam lapangan keperdataan (badan hukum), pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama seseorang dengan badan hukum perdata dalam peradilan umum.

Kesimpulannya adalah kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya.

Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asasmotivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak bolehmencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilankeputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.