Nama: Nurhaliza Fani
Npm: 2256041015
Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
-Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1.Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara atau hubungan organ pemerintah (R J HUISMAN)
2.hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum (( CJN VERSTEDEN)
-RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen)
-Hukum administrasi negara juga penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Referensi lain : YouTube Rommy Dosen “Hukum administrasi negara” .
Npm: 2256041015
Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
-Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1.Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara atau hubungan organ pemerintah (R J HUISMAN)
2.hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum (( CJN VERSTEDEN)
-RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen)
-Hukum administrasi negara juga penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Referensi lain : YouTube Rommy Dosen “Hukum administrasi negara” .