Posts made by Nurhaliza Fani

Nama : Nurhaliza Fani
Npm : 2256041015

Dalam hal ini, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan kekhawatiran terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kebebasan tersebut melibatkan hak wartawan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa takut penganiayaan atau campur tangan dari pihak berwenang. Dalam demokrasi yang sehat, wartawan berperan sebagai pengawas kekuasaan publik dan menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, permintaan seorang gubernur untuk menghapus liputan berita, terutama jika dilakukan untuk menutupi suatu acara yang viral di media sosial, mungkin dapat dipertanyakan dari sudut pandang kebebasan pers.
Nama : Nurhaliza Fani
Npm : 2256041015

Penangkapan seorang sekretaris MA oleh kpk ‘`Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan. ``Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan,`` kata Ali saat dikonfirmasi. Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi hasan sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nama: Nurhaliza Fani
Npm: 2256041015
Kelas: Mandiri A

kondisi jalan yang memprihatinkan di Lampung mendadak jadi sorotan masyarakat setelah viral dikritik oleh salah satu akun media sosial TikTok. Rencananya Jokowi bakal langsung melakukan kunjungan untuk melihat keadaan di lapangan soal jalan-jalan yang rusak. Basuki bahkan membenarkan bila kunjungan Jokowi dilakukan setelah potret infrastruktur Lampung yang memprihatinkan mendadak viral di media sosial. Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Dari beberapa dokumentasi video yang diterima tampak sejumlah alat berat mulai beroperasi memperbaiki jalanan yang sebelumnya viral di media sosial.

Menurut saya seharusnya kita memandang kasus tersebut dari sudut pandang yang bijak.
Mengenai situasi jalan yang sangat rusak di Lampung dan ditegur oleh Presiden. Sangat wajar jika seorang pemimpin negara seperti Presiden menegur pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas perbaikan infrastruktur publik yang rusak. Namun, sangat disayangkan jika perbaikan tersebut hanya dilakukan ketika ada kunjungan dari Presiden atau pejabat tinggi lainnya. Seharusnya, perbaikan infrastruktur publik seperti jalan harus dilakukan secara berkala dan terus-menerus tanpa menunggu ada tekanan dari pihak lain.

Pemerintah daerah seharusnya harus lebih peka dalam mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat terutama pemenuhan pelayanan dasar infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial.
Nama: Nurhaliza Fani
Npm: 2256041015

Menurut tanggapan saya setelah melihat berita:
masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementrian keuangan Rapat komisi III dpr dengan menkopolhukam Mahfud Md pada hari rabu (29/3/2023).
Rapat kali ini membahas tentang temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan. 
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.
Dalam rapat tersebut mahfud menjelaskan bermula dari transaksi janggal dan terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun , Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun , dan pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun.
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. Dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum .

Berdasarkan paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat pencucian uang terdiri dari 13 orang ASN kementerian dan 570 orang non-ASN dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang. Sebelumnya, Mahfud MD juga membuat pernyataan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu.
Nama: Nurhaliza Fani
Npm: 2256041015

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah

-didalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

1.) Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya. Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara.

2.) Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

3.) Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4.) Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara warga negara dengan pemerintah maka dapat diselesaikan dengan jalur hukum yang akan ditetapkan, sebagai pengadilan arbitrase administratif.

*Asas-asas umum pemerintahan yang baik.

AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai (hal. 235):

1.pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2.merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
3.sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.

*Adapun asas-asas umum pemerintahan yang baik

1.) Asas Kepastian Hukum
2.) Asas Kemanfaatan
3.) Asas Ketidakberpihakan
4.) Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
5.) Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
6.) Asas Keterbukaan
7.) Asas Kebijaksanaan