Posts made by yuwhandira putri aulia

nama:yuwhandira putri aulia
npm:2256041027
kelas:man A

Sebaga Gubernur di salah satu provinsi yang besar sudah pasti memiliki risiko, mungkin "viral" karena perbuatannya yang bagus atau bahkan sebaliknya.Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan.Kebebasan berpendapat juga diatur oleh undang-undang. Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan.Jika rakyat ingin memberikan opininya mengenai sang gubernur, seharusnya gubernur tersebut menerima dan jadikan itu sebagai kritik untuk perubahan yang lebih baik..Jika ia terus bersikap seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa ia seorang yang tidak mau menerima kritik atau saran dari rakyatnya.
nama:yuwhandira putri aulia
npm:2256041027
kelas:mandiri A

komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung .
Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan prosedur yang tepat guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakadilan yang terjadi dalam proses penegakan hukum.
nama:yuwhandira putri aulia
npm:2256041027
kelas:mandiri A

Menurut saya perbaikan jalan-jalan rusak dengan sistem kebut semalam menjelang kunjungan seorang kepala negara yaitu Presiden Joko Widodo merupakan hal yang umum terjadi di banyak negara. Hal seperti ini biasanya dilakukan untuk memberikan kesan yang baik dan nyaman kepada tamu penting tersebut.
Kalo kata netizen «skrng klo ga viral ga bakal di respons/di lihat trus klo sudah viral otomatis lngsng di perbaiki».
Dapat di katakan bahwa pemerintah daerah Lampung ini tidak memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, karena hanya saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Lampung, jalan-jalan rusak langsung diperbaiki. Sebaiknya, perbaikan jalan-jalan rusak dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan infrastruktur yang seharusnya dilakukan tanpa memandang kunjungan penting atau tidak.
NAMA:YUWHANDIRA PUTRI AULIA
NPM:2256041027

tanggapan saya setelah melihat berita ini ialah masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementrian keuangan Rapat komisi III dpr dengan menkopolhukam Mahfud Md pada hari rabu (29/3/2023). Rapat ini membahas mengenai transaksi patut dicurigai sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.

Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Dalam rapat tersebut Mahfud menjelaskan berawal dari transaksi janggal yg terbagi ke tiga kelompok, yaitu transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun , Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun , dan pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun.

Mahfud lalu menjelaskan sekitar 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi ilegal tersebut dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum ,dari jumlah tersebut ada yang bagian dari kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang. Sebelumnya, Mahfud MD juga membuat pernyataan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
NAMA:YUWHANDIRA PUTRI AULIA
NPM:2256041027

••kedudukan,kewenangan,dan tindakan hukum pemerintah.
•Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
••kewenangan pemerintah
• Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
••Wewenang
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan
adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).
••tindakan hukum pemerintah dalam hukum admnistrasi negara
• Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
• Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni:
Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).


••asas-asas umum pemerintah yang baik
• AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
•• AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum
b. kemanfaatan
c. ketidakberpihakan
d. kecermatan
e. tidak menyalahgunakan kewenangan
f. keterbukaan
g. kepentingan umum,dan
h. pelayanan yang baik.
•• Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
•• AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
••Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.