Posts made by Olivia Febrina 2256041052

Nama : Olivia Febrina
NPM : 2256041052

Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah Administratief Recht. Sedangkan mereka yang mengartikan “administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha (surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat)bidang, yaitu 1.Bestuursrecht (hukum pemerintahan).
2.Justitirecht (hukum peradilan)
3.Politierecht (hukum kepolisian)
4.Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.
Nama : OLIVIA FEBRINA
NPM : 2256041052
Kelas : Man B

A.Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah aturan aturan hukum yang berisikan peraturan peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dan menjalankan tugasnnya sebagai penyelenggara pemeritahan. HAN juga memuat batasan batasan yang membatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter.

B. Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum:
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai keseluruhan aturan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat alat pelengkapan negara dan menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan badan negara (aparat / pejabat). Jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan.
2.Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai keseluruhan kaidah kaidah hukum yang bukan hukum tata negara (HTN) material, perdata material dan pidana material (teori residu)
3. Vegting mendifinisikan HAN menghendaki bagaimana cara negara serta organ organnya melakukan tugasnnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 ,44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian dari pada kekuasaan kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa penguasa administrasi.
b. Hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintahan dan menyelenggarakan UU.

C. Penyebutan HAN dalam beberapa istilah :
1. Hukum Tata Usaha Negara : Dipakai oleh prajudi di UI, tetapi pada perkembangan selanjutnya diganti Menjadi HAN.
2. Hukum Tata Pemerintahan (HTP) : Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 no.0198/U/1972 tentang kurikulum minimal FH Negara/ swasta dalam pasal 5 memakai istilah HTP.
3. Hukum Administrasi Negara : Rapat staf dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh indonesia pada bulan maret 1973 di cibulan memakai istilah HAN dengan tidak mneutup kemungkinan penggunaan istilah lainnya.

Menurut Prayudi pengertian HAN terdiri dari 5 unsur yaitu : (1995,44)
1. Hukum Tata Pemerintahan (hukum eksekutif ) yaitu ; hukum tata pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik ( kekuasaan yang berasal dari kedaulatan negara).
2. Hukum Tata Usaha Negara ( sistem informasi) : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi,legalisasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyusunan dan penyiapan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak rujuk (NTR), publikasi,, peneragan dan penerbitan penerbitan begara, atau secara singkat dapat disebut : hukum birokrasi.
Hukum birokrasi itu sendiri dimaksud sebagai : suatu sistem yang dipergunakan pemerintahan dalam rangka menjalankan program programnya.
3. Hukum Administrasi dalam arti sempit (kerumahtanggaan negara ) yaitu : Hukum tata pengurusan rumah tangga negara intern dan ekstren.
4. Hukum Administrasi Pembangunan : yang mengatur penyelenggaraan pembangunan
5. Hukum Administrasi lingkungan ( kelestarian lingkungan hidup).