Nama : Olivia Febrina
NPM : 2256041052
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah Administratief Recht. Sedangkan mereka yang mengartikan “administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha (surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat)bidang, yaitu 1.Bestuursrecht (hukum pemerintahan).
2.Justitirecht (hukum peradilan)
3.Politierecht (hukum kepolisian)
4.Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.
NPM : 2256041052
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah Administratief Recht. Sedangkan mereka yang mengartikan “administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha (surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat)bidang, yaitu 1.Bestuursrecht (hukum pemerintahan).
2.Justitirecht (hukum peradilan)
3.Politierecht (hukum kepolisian)
4.Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.