Kiriman dibuat oleh Qurratu Aini Zahra

Nama: Qurratu Aini Zahra
NPM: 2256041055

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mengatur susunan dari alat perlengkapan seperti badan kepegawaian dan mengatur hal yang lebih terperinci.

Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu:
• aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat" perlengkapan negara melakukan tugasnya
• aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan adm negara atau pemerintah dengan para warga negaranya

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum tata pemerintahan 2. hukum tata keuangan termasuk pajak 3. hukum hubungan luar negri 4. hukum pertahanan dan keamanan umum

2 Ruang lingkup HAN:
Menurut Prajudi atmosudirjo HAN heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR, dan Undang" adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi adm negara, sementara HAN otonom bersumber pada hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan adm negara, HAN umum berkenaan dengan peraturan yang umum juga.

ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara : 1. Menguji hubungan hukum istimewa 2. Adanya para pejabat pemerintahan 3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

Menurut CJN Versteden, secara garis besar HAN meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:
• peraturan yang di tunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat.
• peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan anturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
•peraturan mengenai tata ruanh yang di tetapkan pemerintah. Etc.

Sumber-sumber HAN
HAN Bersumber dari materil dan juga formal, sumber HAN materil berdasarkan historis dan sosiologis dari suatu negara yang menjalankannya, sementara HAN formal dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang mengikat dan ketaataannya dapan dipaksa oleh hakim dan berdasarkan yurisprudensi yang berarti sebuah himpunan keputusan pengadilan yang disusun secara sistematik atau yang biasa di sebut dengan hukum buatan hakim.