Nama : Qurratu Aini Zahra
NPM : 2256041055
Akademisi FISIP Universitas lampung, Dedy Hermawan menyampaikan bahwa faktor individu adalah faktor tertinggi sesorang dalam meraih kedudukan sbg walikota. faktor individu itu sendiri berupa kinerja dan popularitas yg dimiliki. ia juga mengatakan bahwa siapapun yang maju untuk mengikuti Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.
seseorang yang memiliki popularitas tinggi akan memiliki peluang yang tinggi pula dalam pilwakot.
Dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara, bahwa Hukum Administrasi negara tidak secara langsung mengkaji popularitas individu sebagai faktor kemenangan dalam pemilihan walikota. Hukum administrasi negara biasanya berkaitan dengan aturan dan prosedur yang mengatur fungsi dan kewenangan administrasi pemerintahan, termasuk juga pemilu. Pemilihan walikota umumnya diatur oleh undang-undang pemilihan yang mungkin berbeda di setiap negara. Hukum pemilihan dalam Administrasi Negara ini biasanya mengatur aspek-aspek seperti kelayakan calon, pendanaan kampanye, pelaporan keuangan, penggunaan media, dan perlindungan hak suara.
Faktor popularitas individu dapat memainkan peran penting dalam pemilihan, terutama karena pemilih cenderung memilih calon yang mereka kenal atau yang dianggap populer. Namun, popularitas itu sendiri bukanlah faktor yang secara langsung diatur oleh hukum administrasi negara. Hukum lebih cenderung berkonsentrasi pada aspek legalitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memastikan transparansi dan integritas pemilihan umum. Namun, beberapa negara memiliki hukum dalam pemilihan yang berbeda-beda.