Posts made by Siti Fatimah

Nama: Siti Fatimah

Npm: 2256041007

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:

1.Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara atau hubungan organ pemerintah (R J HUISMAN)

2.hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,hukum administrasi negara  dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum (( CJN  VERSTEDEN)

RUANG LINGKUP HAN

A.Bahwa han berkenaan dengan  KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini  tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA

B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada

C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"

D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan  kekuasaan negara diluar  lingkungan  kekuasaan legislatif  dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan  pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut  dalam konsep  hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen)