Kiriman dibuat oleh Siti Fatimah

Nama: Siti Fatimah
Npm: 2256041007

Menurut tanggapan saya masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementrian keuangan Rapat komisi III dpr dengan menkopolhukam Mahfud Md pada hari rabu (29/3/2023).
Rapat kali ini membahas tentang temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

Mahfud lalu menjelaskan sekitar 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi ilegal tersebut dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum ,dari jumlah tersebut ada yang bagian dari kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang. Sebelumnya, Mahfud MD juga membuat pernyataan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
Nama: Siti Fatimah
Npm: 2256041007

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah.

-didalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya. Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara.
- Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
- Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara warga negara dengan pemerintah maka dapat diselesaikan dengan jalur hukum yang akan ditetapkan, sebagai pengadilan arbitrase administratif.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan,
asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik.