Posts made by Permata nurul insa Tata

Kelompok 5 “PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT PEMERINTAH”
Eka rohmatul umah: 2256041003
Eci Dwi Maharani: 2256041004
M Rizky Al Fathira: 2256041018
Mutiara Valmay Az Zahra: 2256041020
Dewanti Alda Angelina: 2256041037
Amelia indriani: 2256041038
Permata Nurul Insa: 2256041045
Adrilighta Roma S: 2256041049
Olivia Febrina 2256041052
Dzarya khaasyi: 2256041054
Qurratu Aini Zahra: 2256041055
Nabiila Chairunissa Anjani: 2256041058
Nama : permata nurul insa
Npm : 2256041045
Kelas : REG MANDIRI B


Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

fungsi hukum administrasi negara ada beberapa macam yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi dan bertujuan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup tatanan negara.

Hukum Administrasi Negara membawakan sifat yang berbeda dengan bidang hukum yang lain. Hukum Administrasi Negara mudah mengalami perubahan dan sifatnya sangat dinamis. Hal ini disebabkan karena Hukum Administrasi Negara berkenaan dengan persoalan teknis operasional penyelenggaraan pemerintahan. hukum Administrasi Negara terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu :
1) Hukum Administrasi Negara Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Administrasi Negara dari hukum Tata Negara.
2) Hukum Administrasi Negara Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.