Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
MAN B
A. Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Dapat kita simpulkan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara.
B. Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
C. Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara
Pelanggaran hukum administrasi negara bukan hanya meliputi pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan warga negara yang patuh dengan hukum publik. Akan tetapi juga meliputi tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.
D. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:
1. Peraturan perundang-undangan
2. Kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat
E. Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek hukum dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, bisa perorangan maupun badan hukum. Berikut beberapa subjek hukum administrasi negara:
1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara
F. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:
1. Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum mengenai organisasi negara bekerja.
3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, khususnya yang bersifat yuridis.
4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, khususnya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.