Posts made by Sherlina Annatasya

kelompok 4
"kasus korupsi pengadaan alat kesehatan oleh penjabat kemenes"
-Yuli Kartika Putri (2256041006)
- Windarni (2256041024)
- Raja Steffano Sitepu (2256041025)
- Yuwhandira Putri Aulia (2256041027)
- Vito Adjie Triatmojo (2256041028)
- Khelvin Fachrezzy (2256041029)
- Sherlina Annatasya (2256041041)
- Thania Rohayu (2256041043)
- Donesta Rapiola (2256041046)
- Mellysa (2256041050)
- Fahmi (2256041051)
- Egis Riaundani (2256041052)
- Vincentia Ivana Putri Wandarni (2256041056)
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
MAN B

A. Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Dapat kita simpulkan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. 

B. Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

C. Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara
Pelanggaran hukum administrasi negara bukan hanya meliputi pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan warga negara yang patuh dengan hukum publik. Akan tetapi juga meliputi tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

D. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan
2. Kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

E. Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek hukum dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, bisa perorangan maupun badan hukum. Berikut beberapa subjek hukum administrasi negara:

1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara

F. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum mengenai organisasi negara bekerja.
3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, khususnya yang bersifat yuridis.
4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, khususnya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Ruang Lingkup HAN :
1. HAN berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, namun pengertian kekuasaan eksekutif tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA.
2. Kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal : Terminologi dan Dinamika yang ada.
3. Secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga dengan Bestuursrecht, dengan unsur utama "bestuur". Istilah bestuur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing".
4. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif (yudisial). Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara intrinsik merupakan unsur utama dari "sturen" (besturen).

Asas-Asas HAN :
1. Asas Non diskriminasi yaitu tidak membeda-bedakan antara sesama warga negara Indonesia.
2. Asas Freies Emessen yaitu orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.
3. Asas Larangan Detournement De Pouvoir yaitu berarti "menyalahgunakan wewenang" yang diberikan. Seseorang yang memiliki jabatan, dimana jabatan itu secara hukum diberikan "wewenang", dan wewenang itu seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, tetapi ia menyalahgunakan wewenang tersebut.
4. Asas Larangan Exes De Pouvoir yaitu perbuatan melebihi batas kekuasaan.

Landasan HAN :
1. Asas negara hukum
2. Konsep demokrasi
3. Instrumentasi

Pembagian HAN :
1. HAN umum
"Peraturan-peraturan umum yang berlaku untuk semua bidang HAN"
2. HAN khusus
"Peraturan-peraturan tentang bidang-bidang tertentu"