Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
Dalam konteks HAN, mengajukan diri sebagai calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) merupakan hak politik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dalam pencalonan tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Salah satu aturan tersebut adalah calon harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk syarat calon independen jika ingin mencalonkan diri tanpa didukung oleh partai politik. Selain itu, calon harus mematuhi aturan kampanye yang telah ditentukan agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berdampak pada integritas Pilwakot.
Dalam hal Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024, maka calon yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Sehingga, apabila kedua calon tersebut memenuhi semua syarat tersebut maka mereka berhak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.
Namun, harus diingat bahwa sebagai calon, mereka juga harus mematuhi aturan kampanye yang telah ditentukan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan integritas Pilwakot.