Posts made by Rara Alieffania Rino

Nama : Rara Alieffania Rino
NPM : 2256041044

pendapat saya, kedatangan Pak Jokowi sangat menguntungkan masyarakat Provinsi Lampung, karena pemerintah langsung sigap membenarkan jalan yang rusak, saya harap pemerintah dapat membenarkan semua jalanan yang rusak di Provinsi Lampung supaya pengendara nyaman dan aman ketika diperjalanan dan melakukan perbaikan secara rutin tanpa harus menunggu kunjungan pejabat negara.
Nama: Rara Alieffania Rino
NPM: 2256041044

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Seperti ramai diberitakan, besaran angka transaksi gelap ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya. "Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud MD di kantornya, yang dikutip Senin (13/3/2023). Ia sendiri sangat ingin mengetahui detail transaksi itu. Namun ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).


Menurut saya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbar angkanya ke publik, dan disampaikan saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum.
Nama: Rara Alieffania Rino
NPM: 2256041044

Berdasarkan hasil pengayaan materi yang saya dapatkan adalah dianutnya konsep negara kesejahteraan menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
Nama: Rara Alieffania Rino
NPM: 2256041044

Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri. Sekalipun begitu J.R Stelingga mengidentifikasikan adanya paham tentang hubungan antara Hukum Tata Pemerintahan dengan Hukum Administrasi Negara (dalam arti bahwa ada perbedaan cakupan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan) yaitu :
1. Hukum Administrasi Negara adalah lebih luas daripada Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat Van Vollenhoven).
2. Hukum Adminstrasi Negara adalah identik dengan Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat JHPM Van der Grinten)
3. Hukum Administrasi Negara adalah lebih sempit dari Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G.A. Van Poelje)

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.