Posts made by Ricky Maynaki

Nama: Ricky Maynaki
Kelas: Mandiri B
NPM: 2266041001

Apa yang menyebabkan kasus korupsi sangat sulit diberantas, sedangkan penyebab serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus korupsi sudah sering kali dibahas, lantas apa penyebab sebenarnya permasalahan koupsi ini tidak pernah kunjung usai?
Nama: Ricky Maynaki
NPM: 2266041001
Kelas: Mandiri B

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan teman-teman pada makalah tersebut begitu banyak dampak baik yang akan dirasakan pada berlakunya perppu cipta kerja, lantas apa yang menyebabkan banyak aksi yang terjadi saat ini mengenai penolakan perppu cipta kerja?
Nama: Ricky Maynaki
NPM: 2266041001

Berdasarkan hasil pengayaan materi yang saya dapatkan, maka dapat saya simpulkan bahwa:
Dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
Nama: Ricky Maynaki
Npm: 2266041001

Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
2. Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
3. Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara
4. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
Hukum tentang peradilan tata usaha negara