Kiriman dibuat oleh Panji Asmoro Bangun 2256041057

Nama : Panji Asmoro Bangun
Npm : 2256041057

1.Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama
negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah.

2.Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

3.Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip asas legalitas. Asasini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan olehsuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.


Asas umum pemerintah yang baik:
Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yangberwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas
motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup
pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan
dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Nama : Panji Asmoro Bangun
NPM : 2256041057

Hukum administrasi negara dan hukum administrasi meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan yaitu. semua penggiat pemerintahan yang tidak termasuk legislasi dan undang-undang. Sesuatu yang istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan khusus (khusus) yang menjadi hak penyelenggaraan negara. Bentuk kekuasaan khusus ini adalah adanya kekuasaan koersif untuk memenuhi perintah penyelenggaraan negara. Dalam kontrak, administrasi negara dapat, misalnya, memaksa orang atau badan hukum untuk menjual propertinya kepada negara melalui pengambilalihan. Dengan demikian, UU Tata Negara merupakan undang-undang khusus karena kewenangannya lebih mengikat, sedangkan undang-undang lain yang berlaku di luar tata usaha negara adalah undang-undang yang bersifat umum. Dalam ruang lingkup hukum administrasi
Negara sangat erat kaitannya dengan tugas dan
kewenangan lembaga negara (tatausaha negara) serta tingkat pusat dan daerah, hubungan kekuasaan antara dan di antara lembaga-lembaga negara (tatausaha negara). lembaga negara dengan warga negara dan jaminan perlindungan hukum
untuk keduanya, yaitu masyarakat dan
penyelenggaraan negara itu sendiri.Dalam pembangunan sekarang kecenderungan negara untuk campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan sosial,
kemudian muncul peran Undang-Undang Tata Usaha Negara (HAN). luas dan kompleks. Kompleksitas ini membuatnya besar dan rumit dalam menentukan rumus ruang
Lingkup HAN
Nama : Panji Asmoro Bangun
Kelas : Man B
NPM : 2256041057

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi
pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya
sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan
yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak
menjadi otoriter.