Posts made by Eci Dwi Maharani

Nama : Eci Dwi Maharani
Npm : 2256041004

Menurut saya, karena ini berkaitan dengan Kebebasan Pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Sebagai seorang pemimpin seharusnya Gubernur Lampung menghormati dan melindungi hal tersebut. Seorang Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan wartawan atau memerintahkan mereka untuk menghapus rekaman liputan karena tindakan ini dapat melanggar Kebebasan Pers. Sehingga, tindakan tersebut yang meminta wartawan menghapus liputan sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Padahal sudah seharusnya masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah agar bisa mengevaluasi apakah melakukan tugas dengan yang seharusnya.
Nama : Eci Dwi Maharani
Npm : 2256041004

Pendapat saya terkait kasus sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka tentang kasus suap penanganan perkara di MA, KPK harus memiliki tindakan tegas sesuai adil dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Preastasi yang selama ini beliau torehkan tidak akan berarti apa apa jika melakukan tindakan korupsi, hal ini juga memperlihatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberantas lebih dalam lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi pada pejabat di Indonesia.
Nama : Eci Dwi Maharani
Npm : 2256041004

Tanggapan saya mengenai ramainya berita jalanan di Lampung yang menjadi sorotan akhir akhir ini adalah dimana infrastruktur jalan merupakan hal yang sangat penting, tetapi kerusakan jalan di Lampung merupakan salah satu kegagalan pemerintah dalam membangun infrastruktur jalan.

Jika seorang pemimpin negara seperti Presiden sampai menegur pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas perbaikan infrastruktur publik yang rusak itu merupakan hal yang sangat tidak etis.  Apalagi, sangat disayangkan jika perbaikan tersebut hanya dilakukan ketika ada kunjungan dari Presiden atau pejabat tinggi lainnya. Padahal, menurut salah seorang warga kerusakan jalan di lokasi itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Seharusnya, perbaikan infrastruktur publik seperti jalan harus dilakukan secara berkala dan terus-menerus tanpa menunggu ada tekanan dari pihak lain.
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Menurut tanggapan saya setelah melihat dan membaca berita tersebut, yaitu persoalan transaksi mencurigakan Rp. 349 triliun yang di laporkan oleh mahfud MD adalah terkait gugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Tindakan Mahfud MD dalam menggertak Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan terkait temuan transaksi mencurigakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk mengungkap dan menangani tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui sektor keuangan.

Pada rapat tersebut Mahfud MD menjelaskan transaksi janggal yg terbagi ke tiga kelompok, yaitu transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun , Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun , dan pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun.

Kemudian Mahfud menjelaskan sekitar 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi ilegal tersebut dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum ,dari jumlah tersebut ada yang bagian dari kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang. Sebelumnya, Mahfud MD juga membuat pernyataan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Izin menjawab pertanyaan Jihan

Pakar Hukum Administrasi Negara Hukum dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2014, maka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi, kemudian, apabila berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung 3 (tiga) unsur yang termasuk dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diselesaikan melalui proses pidana.