Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah
1. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
- Kedudukan Hukum Pemerintah dalam Hukum Publik Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan (wertegenwoodiger), yaitu Pejabat (ambtsdrager). Jabatan dan Pejabat mengatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam HTN dan HAN, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh Pejabat pemerintah. Karena itu, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (wertegenwoodiger) dari jabatan pemerintah.
—Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Di lapangan keperdataan, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (kesetaraan sebelumn hukum ) dalam peradilan umum.
2. Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan” tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 :
1). Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh pemerintah yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menetapkan hak dan kewajiban. Tindakan ini terkait langsung dengan otoritas atau keterikatan posisi mereka.
2). Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), merupakan tindakan-tindakan pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan, peresmian jembatan dan lain-lain (Sadjijono, 2008: 79-80)
- tindakan hukum pemerintah (rechtshandelingen) dapat melahirkan tindakan hukum privat (privatrecht handelingen) : Tindakan hukum privat adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak lain (privat) dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, contohnya melakukan kontrak dalam pembuatan infra struktur fisik, melakukan pembelian barang tertentu dan/atau melakukan kontrak/perjanjian untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu.
- tindakan hukum publik (publiekerecht handelingen). tindakan hukum publik adalah tindakan hukum pemerintah yang berupa tindakan hukum bersegi satu (eenzijdig publiekrechttelijke handelingen) dan tindakan hukum bersegi dua (meerzijdik publiekrechttelijke handelingen). Tindakan hukum bersegi satu adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan kehendak sepihak dari pemerintah, yang dapat melahirkan keputusan-keputusan baik bersifat individual konkrit maupun umum. Sedangkan tindakan hukum bersegi dua adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan pemerintah dengan kehendak bersama antara kedua belah pihak (badan hukum publik) yang terkait dengan tindakan hukum tersebut.
3. Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik
Dalam Pasal 1 angka 17 UU RI No. 30 Tahun 2014 dinyatakan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) pemahaman terhadap asas-asas pemerintahan menjadi hal yang sangat penting. Asas- asas pemerintahan yang baik dapat dilihat dari 2 golongan, yaitu ;
1. Golongan I dilihat dari Proses/Prosedurnya, dimana dalam pembuatan keputusan dan kebijakan harus memperhatikan:
* Pejabat yang mengeluarkan kebijakan/keputusan tidak boleh mempunyai kepentinganpribadi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan/keputusan yangdikeluarkannya,
* Kebijakan/keputusan yang dibuat tidak boleh merugikan atau mengurangi hak-hakwarganegara. Kebijakan/keputusan tersebut harus tetap membela kepentingan rakyat
* Antara Konsiderans (pertimbangan/motifasi) dengan diktum/penetapan keputusan tersebut harus sesuai dan didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan.
2. Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu : 1) Asas larangan kesewenang-wenangan, 2) Asas larangan penyalahgunaan wewenang atau Larangan de‟tournrment de fouvior, 3) Asas Kepastian Hukum, 4) Asas Kepentingan Umum, 5) Asas Keterbukaan, 6) Asas Proporsionalitas, 7) Asas Profesionalitas, dan 8) Asas Akuntabilitas
Sedangkan dalam UU RI No. 30 Tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1), yang termasuk dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah:
a. Kepastian hukum
b. Kemanfaatan
c. Ketidak berpihakan
d. Kecermatan
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan
f. Keterbukaan
g. Kepentingan Umum
h. Pelayanan yang baik
1. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
- Kedudukan Hukum Pemerintah dalam Hukum Publik Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan (wertegenwoodiger), yaitu Pejabat (ambtsdrager). Jabatan dan Pejabat mengatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam HTN dan HAN, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh Pejabat pemerintah. Karena itu, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (wertegenwoodiger) dari jabatan pemerintah.
—Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Di lapangan keperdataan, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (kesetaraan sebelumn hukum ) dalam peradilan umum.
2. Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan” tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 :
1). Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh pemerintah yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menetapkan hak dan kewajiban. Tindakan ini terkait langsung dengan otoritas atau keterikatan posisi mereka.
2). Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), merupakan tindakan-tindakan pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan, peresmian jembatan dan lain-lain (Sadjijono, 2008: 79-80)
- tindakan hukum pemerintah (rechtshandelingen) dapat melahirkan tindakan hukum privat (privatrecht handelingen) : Tindakan hukum privat adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak lain (privat) dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, contohnya melakukan kontrak dalam pembuatan infra struktur fisik, melakukan pembelian barang tertentu dan/atau melakukan kontrak/perjanjian untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu.
- tindakan hukum publik (publiekerecht handelingen). tindakan hukum publik adalah tindakan hukum pemerintah yang berupa tindakan hukum bersegi satu (eenzijdig publiekrechttelijke handelingen) dan tindakan hukum bersegi dua (meerzijdik publiekrechttelijke handelingen). Tindakan hukum bersegi satu adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan kehendak sepihak dari pemerintah, yang dapat melahirkan keputusan-keputusan baik bersifat individual konkrit maupun umum. Sedangkan tindakan hukum bersegi dua adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan pemerintah dengan kehendak bersama antara kedua belah pihak (badan hukum publik) yang terkait dengan tindakan hukum tersebut.
3. Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik
Dalam Pasal 1 angka 17 UU RI No. 30 Tahun 2014 dinyatakan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) pemahaman terhadap asas-asas pemerintahan menjadi hal yang sangat penting. Asas- asas pemerintahan yang baik dapat dilihat dari 2 golongan, yaitu ;
1. Golongan I dilihat dari Proses/Prosedurnya, dimana dalam pembuatan keputusan dan kebijakan harus memperhatikan:
* Pejabat yang mengeluarkan kebijakan/keputusan tidak boleh mempunyai kepentinganpribadi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan/keputusan yangdikeluarkannya,
* Kebijakan/keputusan yang dibuat tidak boleh merugikan atau mengurangi hak-hakwarganegara. Kebijakan/keputusan tersebut harus tetap membela kepentingan rakyat
* Antara Konsiderans (pertimbangan/motifasi) dengan diktum/penetapan keputusan tersebut harus sesuai dan didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan.
2. Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu : 1) Asas larangan kesewenang-wenangan, 2) Asas larangan penyalahgunaan wewenang atau Larangan de‟tournrment de fouvior, 3) Asas Kepastian Hukum, 4) Asas Kepentingan Umum, 5) Asas Keterbukaan, 6) Asas Proporsionalitas, 7) Asas Profesionalitas, dan 8) Asas Akuntabilitas
Sedangkan dalam UU RI No. 30 Tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1), yang termasuk dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah:
a. Kepastian hukum
b. Kemanfaatan
c. Ketidak berpihakan
d. Kecermatan
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan
f. Keterbukaan
g. Kepentingan Umum
h. Pelayanan yang baik