Posts made by Steven Kerby

Nama: Steven Kerby
Npm: 2256041001

Menurut tanggapan saya setelah melihat berita:
masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementrian keuangan Rapat komisi III dpr dengan menkopolhukam Mahfud Md pada hari rabu (29/3/2023).

Rapat kali ini membahas tentang temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

Dalam rapat tersebut mahfud menjelaskan bermula dari transaksi janggal dan terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun , Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun , dan pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun.
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. Dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum .

Berdasarkan paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat pencucian uang terdiri dari 13 orang ASN kementerian dan 570 orang non-ASN dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.
Nama : Steven Kerby
Npm : 2256041001

Hukum publik negara adalah organisasi
jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan.

Menurut “HD Van Wijk dan Willem Konijnenbelt
“mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badanhukum adalah pendukung hak-hak kebendaan(harta kekayaan). Badan hukum melakukanperbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya. Perbedaannya kurang tampak ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum (yang digunakan oleh organ pemerintahan).

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangannya yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Lembaga-lembaga hukum memiliki kedudukan publik hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya.

Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.