Kiriman dibuat oleh Donesta Rapiola

Nama: Donesta Rapiola
NPM: 2256041046
Kelas: Man B
Menurut pendapat saya, pemerintah provinsi lampung sangat lalai dalam pembangunan infrastruktur di daerah² pedesaan. Contohnya daerah-daerah lampung tengah. Saya berharap kedepannya pemerintah provinsi lampung bisa mengatasi masalah pembangunan infrastruktur dan ikut serta dalam mengawasi pembangunan infrastruktur tersebut dan bisa memilih bahan material yang berkualitas agar bisa tahan lama dan tidak mudah rusak. Dengan viralnya masalah kasus infrastruktur di provinsi lampung dan kedatangan Presiden Joko Widodo ke provinsi lampung itu akan membuka kesadaran pemerintah provinsi lampung dan membuat pemerintah provinsi lampung bertanggungjawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Nama: Donesta Rapiola
Kelas: Mandiri B
NPM: 2256041046

Kedudukan hukum pemerintah tidak hanya melakukan aktivitas dalam bidang hukum publik saja, melainkan dalam lingkup keperdataan atau hukum privat pula. Jabatan dalam pemerintahan merupakan satu objek kajian utama yang tak terelakan. Meskipun jabatan berkaitan dengan hak dan kewajiban atau wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri karena jabatan bersifat fiksi. Kedudukan pemerintah dalam hukum privat berkaitan dengan badan hukum dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsur yaitu: perkumpulan orang, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, harta kekayaan terpisah, memiliki kepentingan sendiri, ada pengurus, punya tujuan tertentu, memiliki hak dan kewajiban, dapat menggugat dan digugat dalam pengadilan.

Macam-macam AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu:
- Asas kepastian hukum (menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah).
- Asas keseimbangan (menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai).
- Asas Kesamaan dalam mengambil keputusan (menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama atas kasus- kasus yang faktanya sama).
- Asas bertindak cermat (menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara).
- Asas motivasi untuk setiap keputusan (menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tercantum dalam keputusan).
- Asas tidak mencampuradukan kewenangan (menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas).
- Asas permainan yang layak (menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi).
- Asas keadlian dan kewajaran (menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memerhatikan aspek keadilan dan kewajaran).
- Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara).
- Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (berkaitan dengan pegawai yang dipecat dari pekerjaannya dengan surat keputusan).
- Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (menghendaki agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratisyang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara).
- Asas kebijakan (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal).
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak).
Nama: Donesta Rapiola
NPM: 2256041046
Kelas: Mandiri B

Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.