Kiriman dibuat oleh Dinar Dinar dzakiyah

Nama : Dinar Dzakiyah
NPM : 2256041026
Kelas : Mandiri B

A. Hukum administrasi negara merupakan sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga biasa dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan suatu keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Dan di Indonesia sendiri hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

B. Hukum Administrasi Negara menurut para ahli:
1. L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut."
2. Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."
3. Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman."

C. Ciri-ciri Hukum Administrasi Negara
1. Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
2. Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
3. Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
4. Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.

D. Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.
Adapun pendapat menurut para ahli mengenai ruang lingkup ini, yaitu:
1. Pendapat Kranenburg
Menurut Roelof Kranenburg, ia melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas tentang peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Pendapat van Vollenhoven
Ia menyatakan bahwa hukum administraasi negara itu terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.
3. Pendapat Oppenheim
Menurit L. F. L. Oppenheim, ia berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.
4. Pendapat Logeman
Menurut J.H.A. Logemann, ia berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.