Nama : Dinar Dzakiyah
NPM : 2256041036
Setelah saya baca dari materi yang sudah diberikan dan saya mencari beberapa jurnal saya bisa menyimpulkan bahwa:
KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN
HUKUM PEMERINTAH
A. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah, hukum publik merupakan hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan. Hukum publik itu melakukan perbuatan- perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling), mengeluarkan kebijakan (beleid), keputusan (besluit), dan ketetapan (beschikking). Kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie) yang tunduk dan diatur oleh hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid) bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) yang tunduk dan mengikatkan dari pada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.
1. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
• Menurut pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt, beliau mengatakan bahwa: ”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya,yang mewakilinya.
• Menurut Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum politik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata melalui organ-organnya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan Tata Usaha Negara yang besar-besar di antaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kota madya dan sebagainya.
2. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum (Recthspersoon) adalah kumpulan orang yang mana semua orang yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang dapat bertindak sebagaimana manusia yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Menurut J.B.J.M. Ten Berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.
B. Kewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum yang bersistem kontinental. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas karena asas legalitas yang menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga dan negara harus didasarkan pada undang-undang.
Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat.
Penerapan asas legalitas menurut Indroharto, beliau mengatakan penerapan ini akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian hukum akan tejadi karena suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu dengan melihat kepada peraturan-peraturan yang berlaku. Dan asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas.
Prajudi Atmorosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
1. Efektifitas
2. Legitimitas
3. Yuridikitas
4. Legalitas
5. Moralitas
6. Efisiensi
7. Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan mutu prestasi sebaik-baiknya.
b. Wewenang Pemerintahan
Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan yang dilakukan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Kewenangan mempunyai kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum bukan berarti kekuasaan, kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban. Hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri, sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar Negara hukum yaitu asas legalitas berdasarkan prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandate.
Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggungvjawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang (atributaris). Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi (delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris). Pada mandate, penerima mandate (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandate (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandant.
C. Tindakan Pemerintah
1. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum.
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
2. Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
b.Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan diatur oleh hukum privat atau hukum public adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum publiclah yang berlaku. Jika pemerintahan bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.
c.Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Menurut E. Utrecht menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1) yang bertindak adalah administrasi Negara sendiri.
2) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menpunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah.
3) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau izin yang diberikan pemerintah.
4) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan disubsidi oleh pemerintah.
5) yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subjk hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam kerjasama yang diatur oleh hukum privat.
6) yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
7) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara.