Posts made by Vincentia Ivana Putri Wardani

Nama : Vincentia Ivana Putri Wardani
NPM : 2256041056

Dari berita yang saya baca bahwa penetapan tersangka kepada sekretaris MA (sekma) hasbi hasan. Sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka. Dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan. Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan. KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
Dalam hal ini, KPK harus bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keputusan mereka untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif. Selain itu, perlu juga diambil tindakan untuk mencegah terjadinya korupsi di lembaga-lembaga tinggi di masa depan, dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap kebijakan dan praktik pengadaan barang dan jasa di lembaga-lembaga tersebut.
Nama : Vincentia Ivana Putri Wardani
NPM : 2256041056

Pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah langkah yang sangat tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Sebagai seorang kepala daerah, seharusnya seorang gubernur memahami pentingnya pers sebagai pilar demokrasi yang kuat.
Nama : Vincentia Ivana Putri Wardani
NPM : 2256041056
Kelas : Man-B

Hukum administrasi negara merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga biasa dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan suatu keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Dan di Indonesia sendiri hukum biaya negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1 .W.F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada di tangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht memperlihatkan sudut pandang hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Keberadaan para pejabat
c) Melakukan tugas khusus

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

Ciri - Ciri HAN
- Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
- Adanya kumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
- Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut
- Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.