Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010
Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemerintahan, pengaturan dihubungan antara pemerintah dan warga negara, serta pengawasan terhadap pemerintah dan pelaksanaan tugas-tugas administratifnya.
Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. Hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara.
2. Hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.
Di Indonesia dalam menyebutkan HAN di pakai beberapa istilah yaitu :
1. Hukum Tata Usaha Negara :
- di pakai oleh Prajudi di UI, tetapi pada perkembangan selanjutnya diganti menjadi HAN.
2. Hukum Tata Pemerintahan (HTP)
- Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang kurikulum minimal FH Negeri/swasta dalam pasal 5 memakai istilah HTP.
3. Hukum Administrasi Negara
- Rapat staf dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah HAN dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lainnya.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU.
Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.
Hukum administrasi negara juga memuat berbagai aturan yang mengatur tentang struktur dan organisasi pemerintahan, prosedur administratif, pengawasan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tujuan utama dari hukum administrasi negara adalah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
NPM: 2256041010
Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemerintahan, pengaturan dihubungan antara pemerintah dan warga negara, serta pengawasan terhadap pemerintah dan pelaksanaan tugas-tugas administratifnya.
Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. Hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara.
2. Hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.
Di Indonesia dalam menyebutkan HAN di pakai beberapa istilah yaitu :
1. Hukum Tata Usaha Negara :
- di pakai oleh Prajudi di UI, tetapi pada perkembangan selanjutnya diganti menjadi HAN.
2. Hukum Tata Pemerintahan (HTP)
- Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang kurikulum minimal FH Negeri/swasta dalam pasal 5 memakai istilah HTP.
3. Hukum Administrasi Negara
- Rapat staf dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah HAN dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lainnya.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU.
Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.
Hukum administrasi negara juga memuat berbagai aturan yang mengatur tentang struktur dan organisasi pemerintahan, prosedur administratif, pengawasan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tujuan utama dari hukum administrasi negara adalah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.