Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010
Berdasarkan gagasan Bapak Dedy Hermawan terkait peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024, beginilah hasil yang saya dapat dari mengkaji gagasan tersebut dari aspek Hukum Administrasi Negara, sebagai berikut:
Menurut Dedy Hermawan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. "Parpol itu tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya, parpol itu hanya menjadi tiket"
Akan tetapi, dari aspek Hukum Administrasi Negara faktor partai politik pengusung juga sangat penting dalam kontestasi Pilwakot. Hal ini karena partai politik pengusung memiliki peran penting dalam menentukan calon yang akan diusung pada kontestasi Pilwakot. Selain itu, partai politik pengusung juga memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan program kerja calon yang diusungnya.
Dari aspek kajian Hukum Administrasi Negara, penting untuk dicatat bahwa keberhasilan seorang calon dalam suatu pemilihan tidak hanya ditentukan oleh faktor calon itu sendiri, tetapi juga oleh kerangka hukum dan kelembagaan yang mengatur proses pemilihan. Kerangka hukum harus memastikan bahwa pemilu itu bebas, adil, dan transparan, dan semua kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye dan akses ke sumber daya. Kerangka kelembagaan, termasuk komisi pemilu dan otoritas terkait lainnya, harus memastikan bahwa pemilu dilakukan sesuai dengan hukum dan setiap pelanggaran ditangani dengan cepat dan efektif.
Oleh karena itu, meskipun faktor individu seperti popularitas dan elektabilitas penting karena zaman sekarang untuk bisa dikenal orang banyak itu melalui sosmed, zaman sekarang dengan cara aktif di medsos membuat konten edukatif dengan masyarakat itu secara tidak langsung calon Pilwakot telah berkampanye. Contohnya seperti Pak Ganjar dengan kontennya di Tiktok bersama masyarakat yang secara tidak langsung itu merupakan kampanye yang dapat meningkatkan peluang untuk bersaing dalam pemilihan nantinya. Selain itu tidak boleh menutupi pentingnya proses pemilu yang adil dan transparan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum.