nama : windarni
npm : 2256041024
kelas : man A
Artikel tersebut membahas tentang peluang tiga calon potensial untuk menjadi walikota di Wamena pada Pemilihan Walikota 2024, yaitu Rahmat Mirzani, Djau Sal, dan Eva Dwiana. Dalam konteks ini, dapat dilihat adanya penerapan teori hukum administrasi negara dalam beberapa aspek yang terdapat pada artikel itu.
1. Proses pencalonan
Dalam teori hukum administrasi negara, proses pencalonan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kewarganegaraan, umur, status pernikahan dan pendidikan. Dalam konteks ini, para calon tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dalam hal pendidikan, usia, serta syarat kewarganegaraan.
2. Pelaksanaan kampanye
Dalam teori hukum administrasi negara, kampanye politik harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti batasan waktu kampanye, penggunaan anggaran kampanye, dan ketentuan tentang keterbukaan dalam pemilu. Kampanye tidak boleh menggunakan uang dari sumber yang tidak jelas atau mengambil tindakan-tindakan yang merugikan pesaing. Dalam konteks ini, para calon walikota tersebut diharapkan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti tidak menggunakan kampanye hitam, mengajukan laporan keuangan kampanye dan memenuhi batas waktu kampanye yang telah ditetapkan.
3. Pembentukan pemerintahan
Dalam teori hukum administrasi negara, pembentukan pemerintahan harus dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan proses yang telah diatur. Dalam konteks ini, setelah salah satu calon terpilih sebagai walikota, calon tersebut harus memenuhi persyaratan dan melalui suatu proses pengangkatan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, pemerintahan yang terbentuk harus dapat menjalankan tugasnya dengan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kesimpulannya, teori hukum administrasi negara secara jelas merupakan kerangka kerja dalam pemilihan umum dan pembentukan pemerintahan. Hal ini juga dapat diaplikasikan pada pembahasan komentar tentang artikel tersebut yang membahas mengenai calon walikota di Wamena yang berlaga di Pemilihan Walikota 2024. Para calon walikota dan tim kampanye diharapkan dapat menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan menjalankan pemerintahan dengan benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.