Kiriman dibuat oleh M Afifuddin Syaivia Siregar

Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
NPM : 2256041032

Menurut analisa saya, tindakan tegas Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan 349 Trilliun di Kementerian Keuangan seharusnya di dukung. Tidak semua mampu tegas dalam masalah ini, kita perlu tau digunakan untuk apa saja dana sebesar itu. Masalah Mahfud MD di gertak karena dianggap tidak berhak, justru tindakan menghalang-halangi penyidikan seperti ini perlu dicurigai. Jika memang dana sebesar itu digunakan sesuai dengan kebutuhan harusnya ya jelaskan saja di hadapan publik, tidak perlu ditutup-tutupi.
Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.
namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032
MAN B

A. Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Dapat kita simpulkan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara.

B. Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

C. Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara
Pelanggaran hukum administrasi negara bukan hanya meliputi pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan warga negara yang patuh dengan hukum publik. Akan tetapi juga meliputi tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

D. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan
2. Kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

E. Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek hukum dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, bisa perorangan maupun badan hukum. Berikut beberapa subjek hukum administrasi negara:

1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara

F. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum mengenai organisasi negara bekerja.
3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, khususnya yang bersifat yuridis.
4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, khususnya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032
Kelas : Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama: M Afifuddin Syaivia Siregar
NPM: 2256041032

A.) Hukum Administrasi Negara adalah peraturan dalam mengatur sarana pemerintahan untuk mengendalikan masyarakat

B.) Menurut beberapa para ahli, Hukum Administrasi Negara adalah;
1. Oppenheim: Keseluruhan aturan- aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven: keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.

C.) Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

D.)Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara:
sebagai pedoman untuk para pemerintah dalam bertugas agar mengerti fungsi sebagai pelayan publik (publik) sehingga tidak menyimpang dalam menjalani tugas.

E.)Azas-azas Hukum Administrasi Negara meliputi;
1. Azas yuridiktas
2. Azas legalitas
3. Azas diskresi