Posts made by Anggi Triyani

Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara terdiri dari enam hal yaitu: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari Administrasi Negara. Hukum tentang organisasi Negara. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis.
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:
1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik.

Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.