Kiriman dibuat oleh Rio Renaldi

Nama : Rio Renaldi
Npm : 2256041034
Kelas : Man (B)

penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). terkait tentang uang sebesar 349 T patutlah di curigai karena merupakan suatu hal tidak wajar terhadap DPR RI, apa yang menyebabkan anggaran besar tersebut ada dan dampak terhadap keadaan kebijakan itu digunakan untuk apa,setiap anggaran yang ada haruslah di laporkan secara jelas kepada menteri terkait agar tidak menjadi tombak bahaya untuk indonesia,serta muncul nya gejala sifat ketamakan dari para pejabat mementingkan diri sendiri untuk melakukan korupsi, anggaran yang menggunkan dana dengan nilai tertentu di dalamnya seharusnya digunakan sebijak-bijaknya oleh para pejabat pemerintah terkait untuk kepentingan indonesia agar lebih baik terutama hal ini menyangkut keadilan rakyat dan kesejahteraan rakyatnya juga

dengan adanya berita tersebut ini akan membuat spekulasi dan pandangan dari masyarakat terhadap citra pemerintah semakin suram dan buruk karena hal penting seperti kabar dan berita itu bukanlah suatu hal yang dapat di ditutup tutupi namun juga harus di diberitahukan kepada masyarakat agar bisa menghasilkan dampak baik untuk indonesia bersama kedepannya karena sebaik baiknya pemerintah berjalan itu adalah pemerintah yang mementingkan rakyat dan komponen di dalamnya sebagai pelengkap negara
Nama : Rio Renaldi
Npm : 2256041034
Kelas : Man (B)

berdasarkan materi-materi yang sudah saya baca dengan ditambahkannya intisari dari beberapa jurnal yang ada dapat saya ringkas dan saya simpulkan bahwa


KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara

asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut

1. Keterbukaan: Pemerintah harus terbuka dalam mengambil keputusan dan memberikan informasi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
2. Partisipasi: Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
3. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
4. Keadilan: Pemerintah harus mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
5. Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya publik. Hal ini penting untuk meminimalkan korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya publik yang efektif dan efisien.
6. Efektivitas dan efisiensi: Pemerintah harus efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya yang tepat.
7. Konsensus: Pemerintah harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif.
8. Hukum dan hak asasi manusia: Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap tindakan dan keputusannya.

namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu

1. Konsensus: Pemerintahan harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif

dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hukum administrasi negara sangat penting:

1. Memberikan kepastian hukum: Hukum administrasi negara memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi negara, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
2. Menjamin perlindungan hak-hak warga negara: Hukum administrasi negara mengatur hak dan kewajiban warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hak-hak mereka.
3. Mencegah penyalahgunaan wewenang: Hukum administrasi negara menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses administrasi negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintah.
4. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah: Hukum administrasi negara memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
5. Membangun sistem tata kelola yang baik: Hukum administrasi negara juga membantu membangun sistem tata kelola yang baik, seperti sistem pengawasan, sistem pengadilan administrasi, dan sistem pengaduan publik.

Dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara
Nama: Rio Renaldi
NPM : 2256041034

A. Hukum Administrasi Negara yaitu
Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

B. Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :

Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungs

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

C. Ruang lingkup administrasi negara
ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri. Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN

D. Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umumnya terdapat 2 sumber, yaitu:
-Sumber Hukum Materiil
 meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum.
-Sumber Hukum Formil
berbagai bentuk aturan yang ada.
bentuk,sebagi landasan dalam melaksanakan perbuatan pemerintahan


E. Kedudukan hukum administrasi negara dengan ilmu hukum lainnya menurut para ahli
-Romeign. Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dapipad Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya
-Donner. Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara
-Logemann Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa