Nama : Iqlima Salsabila
NPM : 2256041019
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, yang hubungannya antar warga negara dan pemerintahannya berjalan dengan baik dan aman. Hukum administrasi negara menjelaskan peraturan mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara.
Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara, dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
NPM : 2256041019
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, yang hubungannya antar warga negara dan pemerintahannya berjalan dengan baik dan aman. Hukum administrasi negara menjelaskan peraturan mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara.
Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara, dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.