Kiriman dibuat oleh Keiko Zifa Ghaisani

Nama: Keiko Zifa Ghaisani
NPM: 2256041047
Kelas: Man B

Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah

1.) Kedudukan Pemerintah ialah sebagai perwakilan dari oraganisasi-organisasi lembaga publik dan sesusai dengan asas legalitas yang mana pemerintah diatur oleh peraturan undang-undang sehingga dapat memberikan pertanggung jawaban atas kedudukan hukum warga negara kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga turut ikut terjun lapang dalam proses keperdataaan

2.) Kewenangan Pemerintah adalah kesanggupan pemerintah untuk menentukan sumber daya apa yang dapat dijadikan suatu tindakan hukum guna untuk memenuhi kebutuhan warga negara. Kewenangan Pemerintah didasari oleh asas legalitas, meskipun mempunyai kelemahan tetapi asas legalitas merupakan suatu prinsip utama.

3.) Tindakan Hukum Pemerintah
Menurut jurnal yang saya baca, tindakan hukum dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Tindakan pemerintah dilaksanakan guna untuk memenuhi tugas pemerintah yaitu menjaga dan memenuhi kepentingan warga negara. Prinsip dari negara hukum merupakan suatu peran penting dalam tindakan hukum pemerintah, karena kalau tidak didasari oleh prinsip tersebut ditakutnya tindakan hukum akan melencer dari keadilan serta hak asasi manusia

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Menurut yang saya baca, Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) yang Baik berkembang dari pengimplementasian dari para penyelenggara negara dan juga pemerintah. Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) mempunyai fungsi yaitu sebagai pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ada 2 tokoh yang memiliki pandangan nya masing-masing dalam menyampaikan pendapat tentang konsep AAUPB, yaitu:
1. Menurut Crince le Roy: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
2. Menurut Koentjoro: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Nama: Keiko Zifa Ghaisani
NPM: 2256041047

A.) Hukum Administrasi Negara adalah peraturan dalam mengatur sarana pemerintahan untuk mengendalikan masyarakat

B.) Menurut beberapa para ahli, Hukum Administrasi Negara adalah;
1. Oppenheim: Keseluruhan aturan- aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven: keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.

C.) Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

D.)Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara:
sebagai pedoman untuk para pemerintah dalam bertugas agar mengerti fungsi sebagai pelayan publik (publik) sehingga tidak menyimpang dalam menjalani tugas.

E.)Azas-azas Hukum Administrasi Negara meliputi;
1. Azas yuridiktas
2. Azas legalitas
3. Azas diskresi