གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fahmi 2256041051

Nama: Fahmi
Npm: 2256041051

Mahfud menjelaskan bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu periode 2009-2023.
Data yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA) tersebut yang terbagi menjadi 3 kelompok.
Dalam hal ini, data Mahfud berbeda dengan yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Tetapi, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan antara data yang dipaparkan oleh dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu.
Untuk itu, yang penting dikawal sekarang adalah penegakan hukumnya. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pun mendukung penuh agar kasus ini dibongkar tuntas.
Nama: Fahmi
Npm: 2256041051

Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan hukum pemerintah

Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum, dimana setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahaan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, dan dalam negara hukum yang menempatkan asas legalitas sebagai sendi utama penyelenggaraan pemerintah, wewenang lemerintah itu berasal dari peraturan perundang-undangan.

Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

(AAUPB)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem pemerintahan indonesia akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh adanya administrasi yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik juga perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan tujuan :
1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Nama: Fahmi
Npm: 2256041051

Hukum administrasi negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan pada sisi lain hukum administrasi negara merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah, jadi hukum administrasi negara memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintah.
Hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
3. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, yang mengatakan bahwa ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
1. hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara.
2. hukum tentang organisasi administrasi negara.
3. hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis.
4. hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah.