Posts made by Raja Steffano Sitepu

Nama : Raja Steffano Sitepu
NPM : 2256041025

Menurut tanggapan saya setelah melihat berita:
masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementrian keuangan Rapat komisi III dpr dengan menkopolhukam Mahfud Md pada hari rabu (29/3/2023).

Rapat kali ini membahas tentang temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

Dalam rapat tersebut mahfud menjelaskan bermula dari transaksi janggal dan terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun , Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun , dan pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun.
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. Dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum .

Berdasarkan paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat pencucian uang terdiri dari 13 orang ASN kementerian dan 570 orang non-ASN dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.
Nama : Raja Steffano Sitepu
NPM : 2256041025
Kelompok : 4

halo saya ingin mengajukan pertanyaan kepada kelompok 3, yaitu :

-) Apa dampak yang terasa oleh rakyat papua dalam segi ekonomi dan politik?
-) Menurut kalian semua apakah hukuman yang diberikan oleh Gubernur tersebut setimpal dengan perbuatannya?
-) Apakah pemerintah papua sana melakukan penanggulangan terhadap korupsi agar tidak terjadi lagi?
Izin untuk menjawab pertanyaan dari tasya :
Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.

PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.

Untuk pengadaaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.


PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.

Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.

"Dengan demikian terdapat pertambahan kekayaan Permai Grup dari kedua pengadaan tersebut sekitar Rp13,681 miliar setelah dikurangi dengan pemberian kepada terdakwa dan Zulkarnain Kasim serta biaya pinjam bendera," tambah jaksa Takdir.

Sehingga perbuatan Bambang bersama-sama dengan Minarsi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar sebagaimana laporanhasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).