Nama:Amelia indriani
NPM :2256041038
Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara dan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.
Hukum Administrasi negara menjelaskan peraturan-peraturan
mengenai segala hal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara, dalam Hukum administrasi negara juga menjelaskan serangkaian peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap tindakan tindakan administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.
Definisi menurut para ahli:
-L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut
-Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."
-Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman
Adapun Ciri-Cirinya yaitu:
-Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
-Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
-Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
-Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
NPM :2256041038
Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara dan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.
Hukum Administrasi negara menjelaskan peraturan-peraturan
mengenai segala hal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara, dalam Hukum administrasi negara juga menjelaskan serangkaian peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap tindakan tindakan administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.
Definisi menurut para ahli:
-L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut
-Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."
-Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman
Adapun Ciri-Cirinya yaitu:
-Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
-Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
-Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
-Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.