Kiriman dibuat oleh M Rizky Al Fathira 2256041018

NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MAN A
Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar pemerintah. Secara umum, Hukum Administrasi Negara mengatur tentang cara pemerintah dalam melakukan pelayanan publik, kebijakan publik, serta tata cara dalam melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah

- Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negaradalam melakukan tugas-tugasnya. Dalammenjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah atau administrasi negaramelakukan tindakan.

Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:

1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik. Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.