NAMA : BAITI PUSPA NINGRUM
NPM : 2211021063
KELAS : PKN EP (B)
JUDUL JURNAL : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara yang bertindak dalam praktek kehidupan manusia. Khususnya bagi Bangsa Indonesia, Pancasila tidak dapat diintervensi dari segi ideologi apapun. Oleh karena itu, Pancasila memiliki sifat kebal, yaitu kebal terhadap pengaruh dari ideologi lain.
Demikian pula Pancasila sebagai alat politik untuk menentukan arah politik dan pembagian tanah sebagaimana dalam pemilihan parlementer yang terkandung dalam Pancasila keempat yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam refleksi dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek-aspek rakyat, terutama kehidupan mereka dibahas dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia yang demokratis.
Menurut Erisanti 2014 : Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti sistem demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem suatu pemerintahan yang di dalamnya semua rakyat ikut serta dan mengendalikan secara kuasa atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang demikian karena pemimpin terpilih yang mandiri yang begitu padat dan penuh harapan.
Dalam memimpin, pemimpin negara atau daerah di Indonesia yang memiliki kualifikasi Epistemologi pemilihan umum, yaitu regenerasi manajemen terbuka. Negara Indonesia adalah negara hukum, pemimpin daerah dipilih secara langsung yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Dasar-Dasar Pemerintahan Daerah. Nomor 23 (1) paragraf. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Direktur Daerah dan Wakil Direktur Daerah dipilih secara bersama-sama mitra langsung dari masyarakat daerah masing-masing. Pasal 22E Ayat 1 Konstitusi Republik Pemilihan umum Indonesia tahun 1945 secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun. Dan diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang.
Dalam terminologi demokrasi ada kekuasaan laki-laki, mengikuti partisipasi rakyat dalam pemerintahan diblokir sistem yang diterima oleh banyak negara di dunia pemerintahan ini jauh lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan lain. Pilihan yang tidak sesuai dengan sila IV Pancasila berupa pelanggaran, penipuan penyelenggara, peserta pemilu dan golongan baik pendukung maupun masyarakat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 177 dan 178 UU Pada tahun 2016, peringkat Negara Republik Indonesia 10 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dua masalah yang disebutkan di atas menekankan masalah penting pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan ke arah rendahnya partisipasi pemilih; 2. Konsekuensi demokratisasi daerah, tidak sepenuhnya dapat mengontrol proses-proses yang terjadi selama pilkada.
NPM : 2211021063
KELAS : PKN EP (B)
JUDUL JURNAL : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara yang bertindak dalam praktek kehidupan manusia. Khususnya bagi Bangsa Indonesia, Pancasila tidak dapat diintervensi dari segi ideologi apapun. Oleh karena itu, Pancasila memiliki sifat kebal, yaitu kebal terhadap pengaruh dari ideologi lain.
Demikian pula Pancasila sebagai alat politik untuk menentukan arah politik dan pembagian tanah sebagaimana dalam pemilihan parlementer yang terkandung dalam Pancasila keempat yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam refleksi dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek-aspek rakyat, terutama kehidupan mereka dibahas dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia yang demokratis.
Menurut Erisanti 2014 : Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti sistem demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem suatu pemerintahan yang di dalamnya semua rakyat ikut serta dan mengendalikan secara kuasa atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang demikian karena pemimpin terpilih yang mandiri yang begitu padat dan penuh harapan.
Dalam memimpin, pemimpin negara atau daerah di Indonesia yang memiliki kualifikasi Epistemologi pemilihan umum, yaitu regenerasi manajemen terbuka. Negara Indonesia adalah negara hukum, pemimpin daerah dipilih secara langsung yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Dasar-Dasar Pemerintahan Daerah. Nomor 23 (1) paragraf. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Direktur Daerah dan Wakil Direktur Daerah dipilih secara bersama-sama mitra langsung dari masyarakat daerah masing-masing. Pasal 22E Ayat 1 Konstitusi Republik Pemilihan umum Indonesia tahun 1945 secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun. Dan diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang.
Dalam terminologi demokrasi ada kekuasaan laki-laki, mengikuti partisipasi rakyat dalam pemerintahan diblokir sistem yang diterima oleh banyak negara di dunia pemerintahan ini jauh lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan lain. Pilihan yang tidak sesuai dengan sila IV Pancasila berupa pelanggaran, penipuan penyelenggara, peserta pemilu dan golongan baik pendukung maupun masyarakat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 177 dan 178 UU Pada tahun 2016, peringkat Negara Republik Indonesia 10 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dua masalah yang disebutkan di atas menekankan masalah penting pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan ke arah rendahnya partisipasi pemilih; 2. Konsekuensi demokratisasi daerah, tidak sepenuhnya dapat mengontrol proses-proses yang terjadi selama pilkada.