Posts made by Indri Maheswari

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Indri Maheswari -
Nama : Indri Maheswari
Npm : 2211021083
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan Kelas B

Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilu.

Keberadaan Demokrasi sebagai wujud nilai - nilai sila keempat Pancasila dalam Pemilu sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sayangnya, Pemilu daerah belum mencerminkan nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yakni, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi. Begitupun dalam ranah politik, Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara, dengan ini maka Pancasila pada sila keempat dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia.

Indonesia telah mengalami banyak demokrasi dalam pemilu dalam selang waktu 1945 - 1955 (demokrasi konstitusional) sampai dengan birokrasi menuju reformasi (1998-sekarang)

Feb B EP -> PRETEST

by Indri Maheswari -
Nama : Indri Maheswari 

NPM : 2211021083 


Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa kamu ambil? 

    Menurut saya, pernyataan yang dilakukan oleh walikota Surabaya yakni Tri Rismaharini sangatlah benar dan saya setuju dengan pernyataannya untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi. Meskipun, semua orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, namun menurut saya anak - anak turun langsung ke demonstrasi merupakan hal buruk. Adanya peluang menjadi korban kericuhan atau anarkisme, kekerasan serta beberapa oknum yang memanfaatkan mereka. 

Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

    Berikut beberapa hal untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi : 

1. Kita harus mempertimbangkan dulu apa yang akan disampaikan. Sebelum benar-benar mengemukakan pendapat, penting bagi kamu untuk memikirkan terlebih dahulu hal apa yang ingin disampaikan. Sebab, asal berbicara tanpa memikirkan pendapat yang akan disampaikan bisa menjadi bumerang dan merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap pendapat yang akan dilontarkan agar meminimalisir timbulnya konflik.

2. Permusuhan pendapat tersebut berasal dari akal sehat. Dalam hal menyampaikan pendapat yang didukung oleh akal sehat, tentunya harus berlandaskan fakta-fakta. Karena itu, pendapat kita menjadi lebih kuat.

3. Mengutamakan kepentingan umum Dalam sebuah forum dimana kita akan mengemukakan pendapat, demokrasi harus terus ditegakkan secara menyeluruh. Saat menyampaikan pendapat, pastikan pendapat kami telah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

4. Mengemukakan pendapat secara sopan. Menyinggung dan membawa-bawa unsur SARA dalam menyampaikan pendapat tidak hanya memperkeruh situasi di forum, tetapi juga menyebabkan konflik sosial di masyarakat. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak benar-benar dapat memperkeruh suasana di dalam forum umum. 

5. Pendapat tidak boleh mengandung unsur SARA. Cara menyampaikan pendapat yang tidak kalah pentingnya adalah dengan memastikan pendapat yang dikeluarkan tidak mengandung unsur suku, agama, ras, maupun antar golongan tertentu.

Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? 

   Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 BAB 1 PASAL 2 TENTANG HAK ASASI MANUSIA menyatakan “Kewajiban dasar manusia adalah menetapkan kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak dimungkinkan dilaksanakan dan tegaknya hak asasi manusia.” 

Dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pelanggaran hak hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 DUHAM. Syarat-syarat penyelesaian yang disebutkan itu kemudian dikenal sebagai Klausul Pembatas Hak yang juga kemudian diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Terdapat beberapa hak yang telah disepakati oleh masyarakat internasional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam keadaan darurat atau perang. Hak-hak itu dikenal sebagai non derogable rights dan tertuang dalam Pasal 4 (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang meliputi hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak tidak diperbudak, hak untuk tidak dipenjara karena mata semata tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya, hak untuk tidak dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak atas bebas berpikir, berkeyakinan, beragama. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights).Hal tersebut terdapat pada Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 37 TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998,