Nama: Azzahra Wani Liliany
NPM: 2211021096
Kelas: EP (B)
1. Saya setuju dengan pendapat Walikota Surabaya-Tri Rismaharini. Dimana anak-anak yang ikut terlibat demonstrasi masih belum mengerti dan hal tersebut termasuk dalam eksploitasi anak. Pada umur anak-anak seharusnya fokus terlebih dahulu dengan kewajibannnya seperti belajar. Pemahaman mereka mengenai tujuan demonstrasi masih amat terbatas sehingga hal tsb dapat menyebabkan pendapat yang mereka sampaikan sia sia. Dan parahnya jika mereka korban eksploitasi, dimana mereka hanya sekedar tau dari oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka akan dicuci demi kepentingan pribadi semata. Berbeda dengaan mahasiswa yang sudah memiliki pemahaman lebih mengenai demonstrasi, mahasiswa memang seharusnya adalah seorang aktivis oposisi yang mengkritik pemerintah tentu saja dengan kritikan yang membangun karena mahasiswa merupakan bagian yang kuat dalam mahasiswa. Hal positif yang dapat diambil adalah anak-anak sudah diberi larangan mengenai larangan demonstrasi, bertujuan agar mereka tidak mudah terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman yang sebenarnya belum terlalu mereka mengerti. Selain itu oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin melibatkan anak-anak dibawah umur juga sudah jelas larangannya serta jelas dalam UU perlindungan anak.
2. Pentingnya melakukan briefing kepada partisipasi demo mengenai aturan ataupun permasalahan, Menghimbau kepada partisipasi demo agar tetap tertib dan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi, menghindari kata-kata kasar ataupun yang dapat memprovokasi suatu masa, dan tidak mudah terpancing emosi.
3.Menurut pengertian dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal tersebut disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai seorang manusia.
kewajiban dasar manusia itu sama sekali tidak membatasi hak yang dimiliki oleh setiap manusia,sebab hak adalah sesuatu yang bersifat mutlak dalam diri manusia.