Nama: Novia Nazila Ramadhani
Npm : 2211021087
Kelas : PKN (B) Ekonomi Pembangunan
Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Hasil Analisis :
Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara untuk ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan, secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila itu yang merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam perubahan dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Jadi pada intinya adalah dalam pancasila sila keempat tersebut merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah agar masyarakat ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, Karena muncul nya beragam konflik, dan berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Dalam melindungi demokrasi dan juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, contohnya calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Npm : 2211021087
Kelas : PKN (B) Ekonomi Pembangunan
Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Hasil Analisis :
Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara untuk ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan, secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila itu yang merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam perubahan dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Jadi pada intinya adalah dalam pancasila sila keempat tersebut merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah agar masyarakat ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, Karena muncul nya beragam konflik, dan berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Dalam melindungi demokrasi dan juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, contohnya calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.