Nama : Putra Andagayaksa
NPM: 2211021056
Kelas : PKN B EP
Judul jurnal: Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum Daerah di Indonesia
Hasil analisis jurnal:
Demokrasi sebagai pembentukan Pancasila Orde Keempat dalam pemilihan parlemen sangat penting artinya bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, juga harus berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi. Pemilihan anggota parlemen daerah di Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Menurut terminologi, pemilu adalah proses memilih orang untuk jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut bervariasi mulai dari presiden, anggota parlemen di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Pemilu dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat secara persuasif, bukan untuk memaksa melalui retorika, hubungan masyarakat, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun 1945-1959 pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II 1959-1965 atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila 1965-1998, hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V 1998-sekarang,dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.
NPM: 2211021056
Kelas : PKN B EP
Judul jurnal: Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum Daerah di Indonesia
Hasil analisis jurnal:
Demokrasi sebagai pembentukan Pancasila Orde Keempat dalam pemilihan parlemen sangat penting artinya bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, juga harus berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi. Pemilihan anggota parlemen daerah di Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Menurut terminologi, pemilu adalah proses memilih orang untuk jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut bervariasi mulai dari presiden, anggota parlemen di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Pemilu dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat secara persuasif, bukan untuk memaksa melalui retorika, hubungan masyarakat, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun 1945-1959 pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II 1959-1965 atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila 1965-1998, hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V 1998-sekarang,dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.