Kiriman dibuat oleh Arba'a Hidayat Abimanyu 2263053002

NAMA : Arba’a Hidayat Abimanyu
NPM : 2263053002
KELAS : 3D

Peluang dalam konteks kewirausahaan adalah cara seseorang melihat situasi atau peristiwa sebagai potensi untuk menciptakan nilai atau mengembangkan usaha baru. Ini melibatkan kemampuan untuk mengidentifikasi ide-ide inovatif, celah pasar, atau solusi yang belum dimanfaatkan dalam lingkungan sekitar. Pandangan yang kreatif dan pemikiran di luar kotak seringkali menjadi kunci dalam mengenali peluang yang mungkin terlewatkan oleh orang lain.
NAMA : Arba’a Hidayat Abimanyu
NPM : 2263053002
KELAS : 3D

Kewirausahaan adalah kemampuan dan kecenderungan untuk menciptakan, mengembangkan, dan mengelola usaha atau inisiatif dengan tujuan mencapai keuntungan atau menciptakan nilai. Teori-teori kewirausahaan melibatkan berbagai pendekatan untuk menjelaskan aspek-aspek seperti motivasi, perilaku, inovasi, risiko, dan lingkungan bisnis. Beberapa teori terkenal termasuk Teori Inovasi, Teori Pengembangan Sikap Kewirausahaan, dan Pendekatan Kepribadian Big Five dalam Kewirausahaan. Setiap teori memberikan wawasan berbeda tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kewirausahaan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
Npm : 2263053002
Kelas : 2D
Analisis jurnal

A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.

Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.

Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.

Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
NPM : 2263053002
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Perkembangan demokrasi di indonesia

• Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan.
demotrasi pada masa pemerintahan revolusi temerdekaan sangat terbatas.
Pers yang mendukung revolusi kemerdekaan pada masa ini adalah
- Inspirasi bagi revolusi Indonesia yang dimuat oleh TEMPO
- Para Jago dan kaum Revolusioner Jakarta 1945 sampai 1949 yang dikemukakan oleh Robert Cribb

• Perkembangan demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
Demokrasi Parlementer di Indonesia dirasa kurang cocok, karena persatuan dan kesatuan diantara elemen kekuatan politik bangsa dan negara menjadi kendor dan sulit untuk dikendalikan dan mengalami kegagalan dikarenakan :
- Dominan nya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik seperti partai Islam partai nasional minum Islam dan partai Jengkol
- Basis sosial ekonomi yang sangat lemah
- Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan para kalangan angkatan darat yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan

• Perkembangan Demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)
Karakteristik demokrasi Era reformasi Alinea baru :
-Pemilu yang dilaksanakan 1999 sampai 2004 jauh lebih demokratis daripada yang sebelumnya
-Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa
-Sebagaian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
Npm : 2263053002
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Supremasi hukum
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekejaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan teknis hukum menjadi semakin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu jua ) juga menuntun untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya, dimasalalu sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan , pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk hal tersebut maka dalam peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat kita abaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka. Hukum dan keteraturan ialah sebagai pertahanan kita.