Kiriman dibuat oleh Stephen Yoel

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Stephen Yoel -
Nama : Stephen Yoel
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031055

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi.

adapun aspek dalam membangun karakter bangsa indonesia yakni, membentuk kecapakapan partisipasif warga negara yang bertanggung jawab. lalu menjadikan warga negara yang cerdas, aktif,kritis, dan demokratis, selanjutnya mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yakni kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. hal ini juga menjadi fokus dari pendidikan kewarganegaraan yakni mendidik generasi muda ke arah yang lebih baik. pendidikan kewarganegaraan uga dapat menerapkan demokrasi, HAM, dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Stephen Yoel -
Nama : Stephen Yoel
Npm :2256031055
Kelas : paralel (MAN A)

Pkn adalah yang mempelajari tentang kewarganegaraan. Dengan begitu pkn mendorong peserta didik nya untuk berpikir kritis, analisis dan demokratis serta memiliki rasa cinta negara, bela negara, dan berkorban. Pkn juga mengajak peserta didik untuk berpegang teguh kepada ideologi negara yaitu pancasila. Terdapat 3 sumber dalam pendidikan kewarganegaraan, yaitu historis, sosiologis, dan politik. Untuk menjadi negara demokrasi yang matang demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan koridor penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Landasan Ideal dan landasan hukum PKN ada 5 yaitu:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006