Kiriman dibuat oleh Alya Atiqa Nurba 'Ani

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Alya Atiqa Nurba 'Ani -
Nama: Alya Atiqa Nurba 'Ani
NPM: 2211011115
Kelas: A


1. Pendapat saya adalah Ibu Risma memiliki pandangan yang sangat tepat terkait perlindungan anak dalam konteks demonstrasi. Menyertakan anak-anak dalam aksi demonstrasi dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Anak-anak belum memiliki pemahaman yang matang tentang politik dan tuntutan sosial yang disampaikan dalam demonstrasi, sehingga melibatkan mereka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi.

Hal positif yang dapat dipetik dari artikel ini adalah perhatian dan kesadaran yang diberikan oleh Ibu Risma terhadap hak-hak anak dan keamanan mereka dalam konteks aksi demonstrasi. Tindakan Ibu Risma dapat menjadi contoh bagi para pemimpin daerah lainnya untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak dalam kebijakan publik mereka. Selain itu, pernyataan Ibu Risma juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi dan menjaga kondusifitas kota.
2. Yang pertama dan yang paling penting tentu saja memahami apa permasalah dana pa yang akan disampaikan, mempersiapkan diri, dan harus ada izin yang jelas.
3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap individu sebagai manusia yang harus dipenuhi dalam kehidupannya. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain:
- Kewajiban untuk menghargai hak asasi manusia (HAM)
- Kewajiban untuk menghormati kebebasan individu
- Kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan
- Kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik
- Kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup

Kewajiban dasar manusia ini dianggap penting karena menjadi dasar bagi kehidupan sosial yang baik dan harmonis di masyarakat. Kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi oleh setiap individu tanpa terkecuali, dan tidak dapat diabaikan atau dilanggar. Namun, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak individu dibatasi secara langsung. Sebaliknya, kewajiban-kewajiban tersebut seharusnya menjamin hak individu dan membantu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Alya Atiqa Nurba 'Ani -
Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut adalah perubahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam sejarah Indonesia. Periode Orde Lama adalah salah satu periode perubahan konstitusi yang signifikan, di mana konstitusi diubah beberapa kali untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pemerintah saat itu. Terdapat perubahan konstitusi pada tahun 1950 yang mengubah sistem pemerintahan menjadi negara federal, namun kembali ke sistem pemerintahan kesatuan pada tahun 1959. Konstitusi diubah kembali pada tahun 1960 dan 1963 untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pemerintah Orde Lama.

Periode lain dari perubahan konstitusi terjadi pada masa reformasi pada tahun 1998. Pada saat itu, terjadi perubahan konstitusi yang signifikan dalam upaya untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia. Melalui amandemen pada tahun 1999, konstitusi diubah dan mengakomodasi beberapa tuntutan dari masyarakat. Hal ini memberikan kembali kebebasan berpendapat, pers, dan organisasi politik yang sempat dibatasi selama masa Orde Baru. Meskipun telah terjadi perubahan konstitusi, isu-isu kontroversial seperti hak-hak minoritas dan otonomi daerah masih menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya diatasi.

Sumber/referensi: Sejarah Konstitusi Indonesia oleh Jimly Asshiddiqie