Posts made by Hanisa Putriani 2211031155

Nama: Hanisa Putriani
NPM: 2211031155
Kelas: Akt D

Judul: Filsafat Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia Menuju Bangsa Berkarakter
Nama Penulis: Yoga Putra Semandi
Nama Journal: Jurnal Filsafat Indonesia
Volume dan Nomor: Vol. 2 No. 2
Tahun: 2019

Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar pandangan hidup rakyat Indonesia yang didalamnya memuat 5 dasar yang isinya merupakan jati diri bangsa Indonesia. Suatu masyarakat/bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup, yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan.

Metode
Metode yang digunakan adalah study kepustakaan yaitu menelaah sumber-sumber baik buku, artikel, dan referensi terkait.

Hasil dan Pembahasan
a. Hakikat Filsafat Pancasila
Filsafat berasal dari kata Philosophy yang secara epistimologis berasal dari philos atau phileinyang yang artinya cinta dan shopia yang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara lebih lanjut, hal ini bisa dijelaskan bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia. Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya.

b. Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal. c. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

c. Nilai-Nilai Pancasila
Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan: kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi. Dalam ungkapan lain ditegaskan oleh Simon bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan «what you are really, really, really, want.» Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung kepada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi.

d. Filsafat Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia
Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Filsafat pendidikan itu berdiri secara bebas dengan memperoleh keuntungan karena memiliki kaitan dengan filsafat umum, meskipun kaitan tersebut tidak penting, yang terjadi adalah suatu keterpaduan antara pandangan filosofi dengan filsafat pendidikan karena filsafat sering diartikan sebagai teori pendidikan secara umum. Pendidikan merupakan usaha sadar yang sengaja dan terencana untuk membantu perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai individu dan sebagai warga masyarakat. Dalam sejarah pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia dan hasil pendidikan, yaitu: Empirisme dan Nativisme. Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang di dalamnya diatur bahwa pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional.

e. Filsafat Pancasila dalam Membangun Bangsa Berkarakter
Pendidkan karakter di Indonesia merupakan hasil dari penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur kita bangsa Indonesia yang memiliki adat ketimuran. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri yaitu integral, etis dan religius.
Hanisa Putriani
2211031155
AKT D

Pancasila adalah pedoman bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Indonesia memiliki ribuan pulau setiap pulau ditempati oleh keanekaragaman masyarakat dari adat istiadat, kebiasaan, dan budaya. Keberagaman ini disebut kekayaan. Unsur ketuhanan menjadi perekat diantara keanekaragaman ini. Dimana kita bisa menghargai satu sama lain maka akan ada persatuan, dari persatuan ini akan melahirkan manusia-manusia yang bijak yang dapat berlaku adil dan makmur. Jadi, untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur benahi dulu hal-hal yang mendasar.
Nama: Hanisa Putriani
NPM: 2211031155
Kelas: AKT D

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan
BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan
segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter).

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)
yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena
kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.