གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Hanisa Putriani 2211031155

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Hanisa Putriani 2211031155 གིས-
Hanisa Putriani
2211031155

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa kamu ambil?
Saya setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahwa beliau menegaskan tidak masalah dengan adanya demonstrasi karena demo merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tetapi tidak setuju jika anak-anak diikutsertakan dalam kegiatan demonstrasi yang belum mengerti tujuan dari demo tersebut apa.
Hal positif yang bisa saya dapatkan dari artikel tersebut ialah kita sebagai masyarakat Indonesia dapat menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah atau menyampaikan pendapat di depan umum salah satunya dengan aksi demonstrasi ini. Demonstrasi yang benar kita dapat menyampaikan permasalahan yang ada dan tujuan dari demo itu sendiri bukan malah merusak fasilitas umum dan tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti yang mungkin akan membahayakan anak-anak itu sendiri.


2. Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam demo adalah menyampaikan pendapat untuk tujuan bersama tidak mengandung unsur SARA, pendapat yang disampaikan logis dengan berbahasa yang sopan dan disampaikan dengan santun.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik dan saling berkorelasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keselarasan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan negara.
HANISA PUTRIANI
2211031155
AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia sudah menjadi 4 republik:
1. Republik di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS dengan Konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. Dikeluarkan dekrit presiden tahun 1959 sehingga berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan.

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1945 terletak pada lampiran. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status perubahan lampiran 1-4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum(lampiran). Aturan tambahan pasal 2 dengan ditetapkannya perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke-4 pada tahun 2002.
Kesepakatan ke-2 yang disepakati 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Jadi, yang kita pelajari sekarang ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Hanisa Putriani 2211031155 གིས-
HANISA PUTRIANI
2211031155

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia, yang mana Indonesia telah dicatat sebagai negara yang menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan covid-19, kita harus ikut serta mendukung upaya-upaya atau cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan covid-19, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar melainkan pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya, "melindungi segenap bangsa Indonesia". Memberikan perlindungan, keselamatan, dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tingkat lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka akan sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Salah satu tantangan yang sering muncul akhir-akhir ini beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (menurut kominfo.go.id). Dalam UU ITE tidak mengatur mengenai perbuatan penipuan dengan menggunakan komputer (computer-related fraud) seperti apa yang diatur dalam Convention on Cybercrime. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa UU ITE dalam peraturan yang dimuat belum efektif (menurut jurnal.uns.ac.id).

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep negara Indonesia sudah sangat baik dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang mana nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara UUD NRI Tahun 1945.