Posts made by Rizky Ramadhani

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by Rizky Ramadhani -
rnama:rizky ramadhani
npm2212011426


1.hukum internasional di bagi menjadi dua yaitu zaman klasik dan zaman modern: pada zaman klasik hukum internasional di sebut hukum bangsa bangsa (law of nations)sedangkan pada zaman modern hukum internasional mulai terlepas dari hukum bangsa bangsa dikarenakan mulai muncul nya negara modern dan terus berkembang hingga saat ini, dmulai dari abad pertengahan lalu perjanjian wesphalia sebagai dasar tatanan masyarakat internasional modern hingga pada abad 20 ditanadai dengan bermunculan nya organisasi internasional

2.negara,organisasi internasional,prusahaan transionaal dan individu

3.walaupun hukum internasional tida adanya lembaga ataupun intitusi seperti polisi hakim yang memaksakan dapat memberlakukan hukum internasional namun tidak menjadikan alasan sbagai hukum internasional tidak menjadi suatu hukum terdapat beberapa teori yang menjadi daya ikat hukum internasional: teori hukum alam,teori kehendak negara,teori kehendak bersama,mahzab wiema dan mahzab perancis

4,sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi penyebab munculnya atau landasan yang memunculkan aturan aturan yang bersifat memaksa contoh sumber hukum adalah undang undang,kebiasaan,yuriskondens,traktat dan doktrin