Nama: Yunita Sapitri
Npm: 2211011019
Kelas: B (S1- MANAJEMEN)
Hakekat dan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Pada video tersebut di jelaskan bahwa anggota dari suatu negara pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar Cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara melatih peserta didik berfikir kritis analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila
warga negara penting untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Karena masa depan bangsa harus di bentuk oleh orang yang mempunyai ilmu pendidikan kewarganegaraan, untuk itu Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi, konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6 yaitu meliputi:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN Sumber historis : Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.Sumber sosiologis: masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Politik PKN: dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957) sampai 2013
Npm: 2211011019
Kelas: B (S1- MANAJEMEN)
Hakekat dan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Pada video tersebut di jelaskan bahwa anggota dari suatu negara pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar Cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara melatih peserta didik berfikir kritis analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila
warga negara penting untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Karena masa depan bangsa harus di bentuk oleh orang yang mempunyai ilmu pendidikan kewarganegaraan, untuk itu Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi, konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6 yaitu meliputi:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN Sumber historis : Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.Sumber sosiologis: masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Politik PKN: dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957) sampai 2013